Jakarta - Pemerintah menghilangkan proses tender pengadaan pupuk dan benih dalam rangka percepatan penyaluran bantuan langsung kepada petani.
Menurut Menteri Pertanian Suswono, anggaran untuk bantuan langsung pupuk dan benih unggul masuk dalam anggaran Kementerian Pertanian. Alokasi ini berbeda dengan sebelumnya di mana biasanya dianggarkan dalam pos belanja lain-lain.
"Tapi karena ini dalam bentuk bantuan langsung, jadi masuk di anggaran K/L yang dalam hal ini Pertanian," ujarnya saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 3 triliun untuk ketahanan pangan pada tahun ini yang sebagian dianggarkan untuk pengadaan bantuan langsung pupuk dan benih unggul.
Suswono menyatakan bila biasanya dalam proses penyaluran benih unggul dan pupuk bagi petani harus melalui proses tender terlebih dahulu, maka saat ini hal tersebut ditiadakan. Dia menambahkan penghapusan tender tersebut untuk mempercepat penyaluran bantuan benih unggul dan pupuk.
"Oleh karena itu Inpres atau Perpres ini untuk kecualikan dari Perpres No. 54 yang tentang pengadaan barang dan jasa. Diantaranya akan diadakan penunjukkan langsung, seperti tahun lalu kan SHS dan Pertani, jadi kita akan kembalikan supaya ada percepatan kalau enggak kita akan terlambat waktu," jelasnya.
Suswono berharap, sekitar Maret-April nanti sudah selesai proses eksekusi pelaksana bantuan langsung benih unggul dan pupuk. Hal ini sehubungan dengan akan datangnya masa panen pada bulan-bulan tersebut.
"Sekarang kan sudah banyak yang panen. Kita harus siap benih dan pupuk, terutama untuk sekolah lapangan, itu SLPTT (Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu). Itu nanti yang akan didahulukan," tandasnya.
Sumber : Ramdhania El Hida - detikFinance
http://www.detikfinance.com/read/2011/01/19/203635/1550201/4/tender-pengadaan-pupuk-dan-benih-dihapus